Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH dalam Pers rilis bahwa, untuk menindaklanjuti permintaan tersebut, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Dr. Masnur, S.H, M.H, mengarahkan kolaborasi lintas bidang antara Tindak Pidana Khusus, Intelijen, serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk menangani persoalan ini.
Pendekatan kolaboratif dilakukan sebagai bagian dari tugas Kejaksaan dalam mendukung pemulihan aset dan keuangan daerah. Dari total 189 bidang HGB yang ada di kawasan PPS, sebanyak 75 sertipikat telah berhasil dikembalikan dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Sisanya akan terus diupayakan pengembaliannya melalui langkah hukum maupun pendekatan non-litigasi.
Kegiatan serah terima tersebut turut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Banjar, H. Saidi Mansyur, S.I.Kom. Hadir pula Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, jajaran pejabat struktural Pemerintah Kabupaten Banjar, pimpinan dan staf Kejaksaan Negeri Banjar, perwakilan dari PT. Sinar Harapan Jaya, selaku pihak penyewa kawasan PPS, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banjar.











