Faktanya, dalam persidangan, saksi Yuliani sama sekali tidak pernah memberikan keterangan yang demikian, melainkan keterangan yang diberikan adalah “Bahwa berdasarkan data perhitungan yang dilakukan, uang yang dipinjamkan oleh Tergugat kepada para Penggugat adalah sebesar Rp. 1.345.740.584.030,- dan uang yang telah dikembalikan para Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar Rp. 1.357.132.721.248”.
Penjelasan ini dapat didengarkan dalam rekaman persidangan pada menit 62:20 dan 75:12.
“Ini seharusnya majelis hakim dengan sangat mudah bisa mempertimbangkan dalam putusannya,” tandas Jogi.
Akan tetapi apa yang terjadi, tambahnya, dalam pertimbangan majelis hakim telah mengabaikan semua alat bukti yang diajukan penggugat.
Bahkan yang lebih mengherankan lagi keterangan yang telah disampaikan saksi Yuliani dari pihak tergugat bahwa adanya kelebihan dana yang telah ditarik oleh tergugat dari rekening penggugat justru diabaikan.













