“Padahal Majelis Hakim lah yang meminta sendiri kepada saksi Yuliani untuk menghitung kelebihan tersebut didalam ruangan persidangan,” tegas Jogi Nainggolan.
Jogo menambahkan yang lebih mengherankan lagi sudah secara tegas dalam gugatan maupun petitum bahwa kliennya telah dirugikan sebesar Rp 36.499.772.050. Akan tetapi Majelis Hakim justru sebaliknya tanpa mempertimbangkan semua argumentasi hukum yang telah disampaikan dalam gugatan dan replik dan kesimpulan penggugat.
“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti sebagaimana bukti-bukti yang memiliki relevansi bahkan didukung oleh keterangan saksi-saksi didalam persidangan”, tambahnya.
Total transaksi yang terjadi sejak tahun 2015 sampai tahun 2022 terdapat kelebihan dana sebesar Rp 36.499.772.050.













