Bandung, BEDAnews – Kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 100 miliar yang menyeret MT menjadi terdakwa memiliki dua sisi hukum yang berbeda, yakni perdata dan pidana.
Menurut kuasa hukum dalam perkara perdata, DR. Jogi Nainggolan, S.H., M.H bahwa kliennya MT dkk telah mengajukan gugatan perdata pada tanggal 01 Juli 2024 dan telah mendaftarkan gugatan dengan pegister perkara nomor : 267/Pdt.G/2024/PN Bdg.
Sidang perdata yang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus melalui e-court, dan diputus pada tanggal 26 Maret 2025 dengan Hakim Ketua Eka Saharta Winata Laksana dengan anggota Gunawan Tri Budiono dan Rusdianto Loleh
Menurut Dr. Jogi Nainggolan dalam pertimbangan putusan tersebut majelis hakim yang memutus perkara tersebut telah mengabaikan sejumlah bukti surat dan saksi yang diajukan baik oleh para penggugat maupun oleh tergugat dalam persidangan.