SOLO || Bedanews.com – Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi menolak gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait isu ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena tidak memenuhi syarat formil dalam hukum acara perdata.
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi tergugat dan menegaskan bahwa, mekanisme CLS tidak dapat digunakan secara sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Para penggugat pun dibebankan biaya perkara oleh pengadilan.
Menanggapi putusan tersebut, Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI), Pitra Romadoni Nasution, menyampaikan sikap tegas agar tidak terjadi penyalahgunaan hukum di kemudian hari.













