Menurutnya, gugatan yang tidak berdasar dan tidak memenuhi syarat formil dapat dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi merugikan pihak lain serta mencederai marwah peradilan.
“Kami menilai putusan PN Solo sudah tepat. Namun, ke depan harus ada efek jera. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka para pihak yang mengajukan gugatan tanpa dasar yang jelas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Pitra melalui keterangannya, Sabtu (18/4).
Ia juga menambahkan bahwa, kebebasan mengajukan gugatan bukanlah tanpa batas, melainkan harus dilandasi itikad baik dan dasar hukum yang kuat.
Lebih lanjut, Petisi Ahli mengingatkan bahwa, tindakan yang berpotensi mengandung unsur:













