– Penyebaran informasi yang tidak benar,
– Fitnah atau pencemaran nama baik,
– Penyalahgunaan proses hukum (abuse of process),
– dapat berimplikasi pada proses hukum pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Putusan PN Solo ini, diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa proses peradilan tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan yang tidak berdasar,” imbuhnya.
Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa, Petisi Ahli akan terus mengawal penegakan hukum yang berkeadilan, serta mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (Red).













