• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Putusan Sidang Perdata Dugaan Penggelapan Rp. 100 M, Majelis Hakim PN Bandung Dilaporkan Ke KY dan Bawas MA

Putusan Sidang Perdata Dugaan Penggelapan Rp. 100 M, Majelis Hakim PN Bandung Dilaporkan Ke KY dan Bawas MA

Boed by Boed
11 April 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Didalam persidangan saksi Yuliani yang berprofesi sebagai bagian keuangan di perusahaan milik tergugat yaitu PT Sinar Runnerindo menerangkan bahwa dana yang tertarik dari rekening penggugat sebesar Rp 1.357.132.721.248,-

Sedangkan tergugat menyetorkan dana ke rekening penggugat sebesar Rp 1.345.340.584.030 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 11.392.137.218.

“Hal ini menunjukan adanya kelebihan dana yang ditarik oleh tergugat dari rekening penggugat, sekalipun berbeda dengan hitungan para penggugat yang telah direkap sebesar Rp 36.499.772.050,” ujar Jogi Nainggolan.

Namun dalam pertimbangan putusan pada hal 83 paragraf 2, tertulis “Menimbang bahwa apabila ketentuan di atas dihubungkan dengan fakta-fakta yang terbukti di persidangan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua pihak seperti telah diuraikan di atas, yang mana terbukti bahwa dalam hubungan antara para penggugat dengan tergugat ternyata uang para penggugat yang terdapat dalam cek dan giro yang dibayarkan oleh para penggugat kepada tergugat dalam kurun waktu dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 terbukti tidak melebihi jumlah uang yang sudah dikirimkan oleh tergugat kepada para penggugat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terhadap tergugat tidak terbukti menguasai secara tidak sah uang milik para penggugat sejumlah Rp. 36.449.772.050,- …. dst”.

BeritaTerkait

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026

Daddy : Akselerasi Pemekaran Desa Sangat Krusial

23 April 2026
Page 2 of 9
Prev123...9Next
Tags: DR. Jogi NainggolanPengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus
Previous Post

Kesalahan Fatal: DPRD Jakarta Perlu Bentuk PANSUS Satpol PP atas Pembubaran Tenda Pendemo di Depan Gedung DPR-MPR RI

Next Post

Warek III Universitas Cipasung:Hidup Harus Punya Arti dan Targetkan Skala Prioritas  

Related Posts

Hukum

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Ekonomi

Daddy : Akselerasi Pemekaran Desa Sangat Krusial

23 April 2026
Hukum

Dugaan Hilangnya Saluran Irigasi Negara: DPRD Kota Tasikmalaya Desak BPN Klarifikasi Data Sertifikat

22 April 2026
Hukum

Dugaan Kompensasi APBD 2026 Rp 55 Miliar Mencuat, FORMASI Minta Kejari Sumber Bertindak

22 April 2026
Hukum

Terpilih Ketua DPC Peradi Bandung, Alex Aritonang Langsung Benahi Managemen

20 April 2026
Hukum

Tim Resmob Macan Kapuas, Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

20 April 2026
Next Post
Dr. Fuad Hilmi, S.Pd.I, M.Ag,

Warek III Universitas Cipasung:Hidup Harus Punya Arti dan Targetkan Skala Prioritas  

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021