Pertimbangan dalam putusan tersebut di atas nyata-nyata tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan, selain itu alat bukti surat dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh oenggugat sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang sebenarnya telah membuktikan adanya kelebihan penarikan uang milik penggugat, sebagaimana bukti P-1 s/d P-9.
Bahwasanya dari tahun 2015 s/d 2022, uang yang ditransfer oleh tergugat ke rekening penggugat sebesar Rp. 1.338.802.096.150,- (satu trilyun tiga ratus tiga puluh delapan milyar delapan ratus dua juta sembilan puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah), sedangkan uang yang diambil kembali oleh tergugat dari rekening penggugat, sebesar Rp. 1.375.301.868.210,- (satu trilyun tiga ratus tujuh puluh lima milyar tiga ratus satu ribu delapan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus sepuluh rupiah).













