Sehingga tergugat telah melakukan penarikan uang dari rekening penggugat sebesar Rp. 36.499.772.050,- (tiga puluh enam milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu lima puluh rupiah).
Selain itu, pada bagian keterangan saksi Yuliani, halaman 76 point 30, tertulis “Bahwa benar selisih hitungan utang yang belum dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 6.938.487.870,-“ Akan tetapi, fakta persidangan menunjukkan hal yang sebaliknya, dimana justru saksi Yuliani menerangkan bahwasanya penggugat telah melakukan kelebihan transfer kepada pihak tergugat sebesar Rp. 6.938.487.870,-.
Nilai ini didapat setelah Majelis Hakim sendiri yang menanyakan berapa jumlah yang ditransfer ke rekening penggugat dan dijawab saksi Yuliani yaitu sebesar Rp. 1.345.740.584.030,-













