• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kesalahan Fatal: DPRD Jakarta Perlu Bentuk PANSUS Satpol PP atas Pembubaran Tenda Pendemo di Depan Gedung DPR-MPR RI

Kesalahan Fatal: DPRD Jakarta Perlu Bentuk PANSUS Satpol PP atas Pembubaran Tenda Pendemo di Depan Gedung DPR-MPR RI

kris by kris
11 April 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Semalam, Kamis (10 April 2025), saya menulis sebuah artikel berjudul, “Pertontonkan Sikap Arogansi di Gedung DPR-MPR RI, Satpol PP Coreng Wajah Pemprov DKI Jakarta: Gubernur Pramono Anung Perlu Bersikap Tegas.” Artikel tersebut saya tulis sebagai respons atas pertanyaan seorang teman wartawan yang menghubungi saya melalui WhatsApp.

Ia meminta pandangan saya mengenai tindakan Satpol PP DKI Jakarta yang dinilai arogan saat membubarkan warga yang tengah berkemah dalam aksi damai di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR-MPR RI, pada Rabu (9 April 2025).

Sebagai lanjutan dari tulisan tersebut, pagi ini, Jum’at (11 April 2025), saya kembali menulis artikel dengan judul yang tertera di atas.

Perlu saya tegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran dan pengawasan. Selain itu, DPRD juga memiliki hak-hak konstitusional, yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Seluruh fungsi dan hak ini wajib dijalankan secara maksimal dan proporsional, terlebih ketika terjadi tindakan dari pihak eksekutif yang dinilai melampaui kewenangan, seperti yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta.

BeritaTerkait

DPRD Cimahi Dukung Program Kesehatan Masyarakat

28 April 2026

20 Klub Meriahkan Liga Jabar Istimewa Cimahi, Tanda Kebangkitan Sepak Bola Usia Dini

28 April 2026
Page 1 of 7
12...7Next
Previous Post

Perlu Terobosan Hukum dari MK atau MA: Kewajiban Pembuktian Keaslian Ijazah bagi Pejabat dan Mantan Pejabat

Next Post

Putusan Sidang Perdata Dugaan Penggelapan Rp. 100 M, Majelis Hakim PN Bandung Dilaporkan Ke KY dan Bawas MA

Related Posts

News

DPRD Cimahi Dukung Program Kesehatan Masyarakat

28 April 2026
News

20 Klub Meriahkan Liga Jabar Istimewa Cimahi, Tanda Kebangkitan Sepak Bola Usia Dini

28 April 2026
Ragam

Gencatan Senjata Sepihak Trump, Diplomasi Kurir Iran dan Mengapa Putin Menjadi Tujuan Akhir

28 April 2026
Ragam

Reshuffle Untuk Percepat Program Prabowo-Gibran

27 April 2026
Ragam

Sinergi Strategis PT. TKG dan UMC: Perkuat Kapasitas Ormawa demi Mencetak Generasi Unggul

27 April 2026
Ragam

Ikatan Jurnalis Muslim Indonesia (IJMI), Resmi Berganti Pena Muslim Bersatu

27 April 2026
Next Post

Putusan Sidang Perdata Dugaan Penggelapan Rp. 100 M, Majelis Hakim PN Bandung Dilaporkan Ke KY dan Bawas MA

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021