• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Putusan Sidang Perdata Dugaan Penggelapan Rp. 100 M, Majelis Hakim PN Bandung Dilaporkan Ke KY dan Bawas MA

Putusan Sidang Perdata Dugaan Penggelapan Rp. 100 M, Majelis Hakim PN Bandung Dilaporkan Ke KY dan Bawas MA

Boed by Boed
11 April 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sedangkan yang ditarik tergugat dari rekening penggugat sebesar Rp. 1.357.132.721.248,-, sehingga secara langsung saksi Yuliani melakukan penghitungan di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan, dan hasilnya adalah sebesar Rp. 11.392.137.218,-, sebagaimana rekaman persidangan pada menit 80:03 dan 80:33.

Pada pokoknya, saksi Yuliani menyatakan bahwasanya penggugat telah melakukan kelebihan transfer kepada pihak tergugat.

Selanjutnya, pada bagian keterangan saksi Yuliani, halamam 74, point 7, tertulis “Bahwa berdasarkan rekapan cek dan giro yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat, uang yang sudah dibayarkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp. 1.357.132.721.248,-, akan tetapi beberapa cek yang digunakan untuk membayar hutang oleh penggugat tersebut ternyata cek kosong” dan pada point 15, tertulis “Bahwa jumlah uang yang sudah ditransfer oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp. 1.357.000.000,00, akan tetapi jumlah tersebut tidak riil, tetapi berdasarkan rekapan cek dan giro yang mana di antara cek dan giro dari Penggugat tersebut mengalami penolakan pencariannya oleh pihak Bank”; (tanpa dibuktikan dalam sidang pengadilan).

BeritaTerkait

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
Page 5 of 9
Prev1...456...9Next
Tags: DR. Jogi NainggolanPengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus
Previous Post

Kesalahan Fatal: DPRD Jakarta Perlu Bentuk PANSUS Satpol PP atas Pembubaran Tenda Pendemo di Depan Gedung DPR-MPR RI

Next Post

Warek III Universitas Cipasung:Hidup Harus Punya Arti dan Targetkan Skala Prioritas  

Related Posts

Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Hukum

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Ekonomi

Daddy : Akselerasi Pemekaran Desa Sangat Krusial

23 April 2026
Next Post
Dr. Fuad Hilmi, S.Pd.I, M.Ag,

Warek III Universitas Cipasung:Hidup Harus Punya Arti dan Targetkan Skala Prioritas  

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021