Sedangkan yang ditarik tergugat dari rekening penggugat sebesar Rp. 1.357.132.721.248,-, sehingga secara langsung saksi Yuliani melakukan penghitungan di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan, dan hasilnya adalah sebesar Rp. 11.392.137.218,-, sebagaimana rekaman persidangan pada menit 80:03 dan 80:33.
Pada pokoknya, saksi Yuliani menyatakan bahwasanya penggugat telah melakukan kelebihan transfer kepada pihak tergugat.
Selanjutnya, pada bagian keterangan saksi Yuliani, halamam 74, point 7, tertulis “Bahwa berdasarkan rekapan cek dan giro yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat, uang yang sudah dibayarkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp. 1.357.132.721.248,-, akan tetapi beberapa cek yang digunakan untuk membayar hutang oleh penggugat tersebut ternyata cek kosong” dan pada point 15, tertulis “Bahwa jumlah uang yang sudah ditransfer oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp. 1.357.000.000,00, akan tetapi jumlah tersebut tidak riil, tetapi berdasarkan rekapan cek dan giro yang mana di antara cek dan giro dari Penggugat tersebut mengalami penolakan pencariannya oleh pihak Bank”; (tanpa dibuktikan dalam sidang pengadilan).













