“Justru majelis hakim mempertimbangkan hal lain yang tidak didukung oleh fakta dalam persidangan, yaitu klien kami masih memiliki sisa hutang sebesar Rp 54.220.462.741, yang secara eksplisit bahwa angka tersebut tidak dapat diuraikan dari mana sumbernya.” tuturnya.
“Kami sangat kecewa dengan cara Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang merugikan klien kami ini, yang seharusnya Majelis Hakim harus bertindak jujur, adil dan menjunjung tinggi supremasi hukum, namun yang terjadi adalah membalikkan semua fakta yang tidak didukung oleh fakta otentik,” tegas Jogi Nainggolan.
Kuasa hukum penggugat telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas permasalahan putusan yang sangat tidak adil dan jujur oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung.













