• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Polri Digugat Ahli Waris, Diduga Tak Beri Pengamanan Eksekusi Lahan Menteng

Polri Digugat Ahli Waris, Diduga Tak Beri Pengamanan Eksekusi Lahan Menteng

kris by kris
31 Oktober 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Mereka juga meminta putusan dapat dijalankan meski ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad) dan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2 juta per hari jika Polri lalai menjalankan putusan,” imbuhnya.

Purnama menilai, sikap diduga Kepolisian yang mengabaikan permintaan Pengadilan bertentangan dengan Pasal 13 dan 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tugas Polri dalam memelihara keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Tindakan dugaan tergugat mengabaikan surat Ketua PN Jakarta Pusat, merupakan bentuk kelalaian terhadap tugas hukum. “Ini menghilangkan kepastian hukum bagi pencari keadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sengketa lahan ini telah bergulir sejak 2015 dan telah melalui seluruh upaya hukum, mulai dari banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali. Meski semua tahapan hukum telah dimenangkan penggugat, eksekusi pengosongan belum juga dilakukan lantaran diduga belum ada pengamanan dari aparat kepolisian.

BeritaTerkait

FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Page 3 of 5
Prev12345Next
Previous Post

Korban Bencana Banjir dan Longsor di Sukabumi, Yoga Setyawan: Berharap Bantuan Ini dapat Membantu Meringankan Beban para Korban

Next Post

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Istana, Optimistis Target 82,9 Juta Penerima Manfaat MBG Tercapai

Related Posts

FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com
Hukum

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026
Hukum

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026
Ekonomi

Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Jabar Jadi Bahan Perumusan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

11 Mei 2026
Hukum

R. Wawan Darmawan, S.H., M.Hum : Berharap Kejati Jabar Ambil Alih Penanganan Perkara Wakil Walikota Bandung

11 Mei 2026
Next Post

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Istana, Optimistis Target 82,9 Juta Penerima Manfaat MBG Tercapai

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021