“Mereka juga meminta putusan dapat dijalankan meski ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad) dan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2 juta per hari jika Polri lalai menjalankan putusan,” imbuhnya.
Purnama menilai, sikap diduga Kepolisian yang mengabaikan permintaan Pengadilan bertentangan dengan Pasal 13 dan 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tugas Polri dalam memelihara keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Tindakan dugaan tergugat mengabaikan surat Ketua PN Jakarta Pusat, merupakan bentuk kelalaian terhadap tugas hukum. “Ini menghilangkan kepastian hukum bagi pencari keadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sengketa lahan ini telah bergulir sejak 2015 dan telah melalui seluruh upaya hukum, mulai dari banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali. Meski semua tahapan hukum telah dimenangkan penggugat, eksekusi pengosongan belum juga dilakukan lantaran diduga belum ada pengamanan dari aparat kepolisian.












