Menurutnya, Objek sengketa berupa tanah dan bangunan seluas 687 meter persegi di Jalan Yusuf Adiwinata No. 15, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, yang tercatat atas nama dugaan Noraini Bawazir. Aset tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung mengabulkan PK ke-2 yang diajukan para penggugat.
Ditambahkan Purnama, PN Jakarta Pusat telah mengirimkan surat permintaan pengamanan kepada Polres Metro Jakarta Pusat melalui Surat Nomor 3466/PAN.PN.W10-U1/HK2.4/IV/2025 tertanggal 22 April 2025. Namun hingga kini surat tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak kepolisian, sehingga eksekusi kembali tertunda, tandasnya.
Dalam gugatannya, para ahli waris meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menyatakan diduga tindakan Polri sebagai perbuatan melawan hukum, menghukum Polri membayar ganti rugi Rp2 miliar, serta memerintahkan Polri memberikan pengamanan eksekusi.












