JAKARTA || Bedanews.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) digugat secara perdata oleh sejumlah ahli waris karena diduga dinilai tidak menjalankan kewajibannya memberikan pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi lahan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Akibatnya, eksekusi yang seharusnya dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ,”itu gagal terlaksana hingga tiga kali”.
Gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Purnama Sutanto, SH dan Rekan, mewakili drg. A. Yulisa Ratnawati, Sarah A. Avina dan Faisal Adam, selaku ahli waris almarhum Adam Yulianto, bersama Okke Sari Dewi, SH dan Ny. Ina Agustina, SH. Mereka menggugat Polri cq, Polda Metro Jaya cq, Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Para penggugat merupakan pemohon eksekusi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) ke-2 Nomor 643 PK/PDT/2019. Namun hingga kini eksekusi belum dapat dilakukan, karena diduga pihak kepolisian tidak memberikan dukungan pengamanan,” ujar Purnama Sutanto usai menghadiri mediasi di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/10).












