Para pemohon eksekusi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) ke-2 Nomor 643 PK/PDT/2019. Namun hingga kini eksekusi belum dapat dilakukan, berdasarkan Objek sengketa berupa tanah dan bangunan seluas 687 meter persegi di Jalan Yusuf Adiwinata No. 15, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, yang tercatat atas nama dugaan Noraini Bawazir. Aset tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung mengabulkan PK ke-2 yang diajukan para penggugat.
Diketahui, PN Jakarta Pusat telah mengirimkan surat permintaan pengamanan kepada Polres Metro Jakarta Pusat melalui Surat Nomor 3466/PAN.PN.W10-U1/HK2.4/IV/2025 tertanggal 22 April 2025. Belum memberikan respon dan balasan. (Sena/Red).












