• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Polri Digugat Ahli Waris, Diduga Tak Beri Pengamanan Eksekusi Lahan Menteng

Polri Digugat Ahli Waris, Diduga Tak Beri Pengamanan Eksekusi Lahan Menteng

kris by kris
31 Oktober 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Pada hari ini (Rabu, 29/10), PN Jakarta Pusat mengagendakan sidang mediasi antara penggugat dan tergugat. Namun, Purnama menyebut, mediasi tersebut telah menemui jalan buntu atau deadlock.

“Mediasi hari ini saya anggap gagal. Sidang gugatan akan tetap berjalan, kecuali kalau eksekusi lahan segera dilaksanakan,” ujarnya.

Ia berharap, gugatan ini bisa menjadi perhatian bagi pihak-pihak terkait agar penegakan hukum diduga tidak berat sebelah.

“Jangan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Eksekusi ini harus dijalankan dan diduga polisi tidak boleh mencampuri pertimbangan hukum yang menjadi ranah pengadilan,” tutup Purnama.

BeritaTerkait

FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ari & Kapolrestro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo, saat di konfirmasi Wartawan (Kamis jam 08.42, 30/10), terkait gugatan Ahli Waris drg. A. Yulisa Ratnawati, Sarah A. Avina dan Faisal Adam, selaku ahli waris almarhum Adam Yulianto, bersama Okke Sari Dewi, SH dan Ny. Ina Agustina, SH, yang diwakili kuasa hukum Purnama Sutanto, SH.

Page 4 of 5
Prev1...345Next
Previous Post

Korban Bencana Banjir dan Longsor di Sukabumi, Yoga Setyawan: Berharap Bantuan Ini dapat Membantu Meringankan Beban para Korban

Next Post

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Istana, Optimistis Target 82,9 Juta Penerima Manfaat MBG Tercapai

Related Posts

FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com
Hukum

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026
Hukum

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026
Ekonomi

Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Jabar Jadi Bahan Perumusan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

11 Mei 2026
Hukum

R. Wawan Darmawan, S.H., M.Hum : Berharap Kejati Jabar Ambil Alih Penanganan Perkara Wakil Walikota Bandung

11 Mei 2026
Next Post

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Istana, Optimistis Target 82,9 Juta Penerima Manfaat MBG Tercapai

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021