“Pada hari ini (Rabu, 29/10), PN Jakarta Pusat mengagendakan sidang mediasi antara penggugat dan tergugat. Namun, Purnama menyebut, mediasi tersebut telah menemui jalan buntu atau deadlock.
“Mediasi hari ini saya anggap gagal. Sidang gugatan akan tetap berjalan, kecuali kalau eksekusi lahan segera dilaksanakan,” ujarnya.
Ia berharap, gugatan ini bisa menjadi perhatian bagi pihak-pihak terkait agar penegakan hukum diduga tidak berat sebelah.
“Jangan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Eksekusi ini harus dijalankan dan diduga polisi tidak boleh mencampuri pertimbangan hukum yang menjadi ranah pengadilan,” tutup Purnama.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ari & Kapolrestro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo, saat di konfirmasi Wartawan (Kamis jam 08.42, 30/10), terkait gugatan Ahli Waris drg. A. Yulisa Ratnawati, Sarah A. Avina dan Faisal Adam, selaku ahli waris almarhum Adam Yulianto, bersama Okke Sari Dewi, SH dan Ny. Ina Agustina, SH, yang diwakili kuasa hukum Purnama Sutanto, SH.












