Majelis hakim nyatanya hanya mangambil waktu yang relatif singkat kurang lebih hanya 10 (sepuluh) menit saja yang hasilnya pun ditolak atau tidak dikabulkan.
Berbeda dengan permohonan yang diajukan oleh penuntut umum dimana dalam waktu kurang dari 24 jam saja langsung dikabulkan dengan keluarnya penetapan penahanan.
“Sehingga disini jelas timbul keraguan apakah persidangan atas perkara ini ditangani secara adil atau tidak” ujarnya.
Perlu juga menjadi perhatian adalah asas peradilan mengenai “praduga tak bersalah” dimana para penegak hukum termasuk hakim harus berpandangan bahwa seorang dianggap tidak bersalah selama belum diputus demikian oleh pengadilan, artinya para penegak hukum maupun Hakim tadi perlu mengedepankan sudut pandang yang objektif manakala mengadili seorang yang diduga atau dituduh melakukan suatu tindak pidana.













