• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » MT Korban Ketidakadilan Hukum “Cukup Saya Yang Merasakan, Jangan Sampai Terjadi Pada Orang Lain”

MT Korban Ketidakadilan Hukum “Cukup Saya Yang Merasakan, Jangan Sampai Terjadi Pada Orang Lain”

Boed by Boed
25 April 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis hakim nyatanya hanya mangambil waktu yang relatif singkat kurang lebih hanya 10 (sepuluh) menit saja yang hasilnya pun ditolak atau tidak dikabulkan.

Berbeda dengan permohonan yang diajukan oleh penuntut umum dimana dalam waktu kurang dari 24 jam saja langsung dikabulkan dengan keluarnya penetapan penahanan.

“Sehingga disini jelas timbul keraguan apakah persidangan atas perkara ini ditangani secara adil atau tidak” ujarnya.

Perlu juga menjadi perhatian adalah asas peradilan mengenai “praduga tak bersalah” dimana para penegak hukum termasuk hakim harus berpandangan bahwa seorang dianggap tidak bersalah selama belum diputus demikian oleh pengadilan, artinya para penegak hukum maupun Hakim tadi perlu mengedepankan sudut pandang yang objektif manakala mengadili seorang yang diduga atau dituduh melakukan suatu tindak pidana.

BeritaTerkait

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Page 8 of 11
Prev1...789...11Next
Tags: Kantor hukum Dr. Yopi Gunawan. S.H.Komisi Yudisialmahkamah agungPengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus
Previous Post

Erwin Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Kota Bandung Bebas HIV/AIDS

Next Post

Korem 012/Teuku Umar Wujudkan Bangunan Yang Layak Bagi Anak – Anak

Related Posts

Hukum

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Hukum

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026
Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Next Post

Korem 012/Teuku Umar Wujudkan Bangunan Yang Layak Bagi Anak - Anak

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021