Terkait perkara ini, bisa dilihat dari 4 laporan yang berkaitan dengan perkara pidana sebagaimana dituduhkan kepada MT dimana beberapa diantaranya “Ada yang telah dinyatakan lepas (onslagh) dalam upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali, ada yang A2 di Bareskrim” kembali ujarnya.
Sehingga alasan dari penetapan penahanan yakni : (1) untuk keperluan pemeriksaan di pengadilan (2) untuk memperlancar jalannya eksekusi manakala terdakwa kemudian dinyatakan bersalah; tampak sangat tidak masuk akal karena baik dari beberapa preseden laporan tadi maupun fakta di persidangan memperlihatkan bahwa MT ini tidak bersalah, bahkan sangat bersemangat untuk menjalani persidangan demi membersihkan nama baiknya.
Proses persidangan yang sedang dijalani oleh MT di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dengan Nomor Register Perkara 786/ Pid. B/ 2024/ PN. Bdg kini sudah di penghujung, dimana agenda persidangan sudah memasuki agenda penuntutan.













