Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang penggelapan dengan terdakwa MT, sidang kali ini menyita perhatian publik dan sempat memanas saat majelis hakim menetapkan penahanan terhadap terdakwa MT pada Kamis 24 April 2025.
Keputusan penahanan ini langsung memicu protes dari tim penasehat hukum terdakwa, yang menyebut proses penetapan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan.
Akibat perdebatan antara tim penasehat hukum dengan majelis hakim, sidang sempat dihentikan selama 10 menit.
Tim penasehat hukum menyebut Majelis hakim tidak adil dan menunjukkan ketimpangan perlakuan hukum terhadap permohonan penahanan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa.