JAKARTA || Bedanews.com – Muhammad Yusup Bin Abdul Somad, akhirnya bisa menghirup udara bebas, Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutus Bebas pada Persidangan, Kamis (10/07/2025).
Sebelumnya, Muhammad Yusup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut empat (4) tahun penjara karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat pasal 263 ayat 2 seperti tertera dalam SIPP PN Jaktim dengan Nomor 179/Pid.B/2025.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Christina Endarwati, menyatakan bahwa, Muhammad Yusup tidak terbukti melanggar pasal 263 ayat 2 seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Yusup bin Abdul Somad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti dakwaan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa dan membebaskan terdakwa dari tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusannya.













