• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tidak Terbukti Bersalah, Muhammad Yusup Divonis Bebas Hakim PN Jaktim

Tidak Terbukti Bersalah, Muhammad Yusup Divonis Bebas Hakim PN Jaktim

kris by kris
11 Juli 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Muhammad Yusup Bin Abdul Somad, akhirnya bisa menghirup udara bebas, Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutus Bebas pada Persidangan, Kamis (10/07/2025).

Sebelumnya, Muhammad Yusup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut empat (4) tahun penjara karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat pasal 263 ayat 2 seperti tertera dalam SIPP PN Jaktim dengan Nomor 179/Pid.B/2025.

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Christina Endarwati, menyatakan bahwa, Muhammad Yusup tidak terbukti melanggar pasal 263 ayat 2 seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Yusup bin Abdul Somad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti dakwaan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa dan membebaskan terdakwa dari tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusannya.

BeritaTerkait

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026

Segera Revisi UU Penyiaran Untuk Selamatkan Generasi Penerus

7 Mei 2026
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Mengenal Capim KY Roki Panjaitan, yang Banyak Adili Perkara Kakap di Indonesia

Next Post

TMMD Reguler Ke-124 Kodam IV/Diponegoro, Hasilkan Karya Bakti dan Sebuah Prestasi

Related Posts

Hukum

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026
Edukasi

Segera Revisi UU Penyiaran Untuk Selamatkan Generasi Penerus

7 Mei 2026
Hukum

Sidang Pembunuhan Kacab BRI, JPU Hadirkan Saksi dari Perkara yang Sama

7 Mei 2026
Hukum

Ditjen Badilum Gelar Bimtek Pertama Tahun 2026 Di Pengadilan Tinggi Bandung

6 Mei 2026
Hukum

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Next Post

TMMD Reguler Ke-124 Kodam IV/Diponegoro, Hasilkan Karya Bakti dan Sebuah Prestasi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021