• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, April 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JAM-Datun: Pentingnya Penerapan Prinsip Business Judgment Rule dalam Pengambilan Keputusan

JAM-Datun: Pentingnya Penerapan Prinsip Business Judgment Rule dalam Pengambilan Keputusan

kris by kris
11 Juli 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), R. Narendra Jatna menghadiri acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Agung dan PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

Penandatanganan PKS dilaksanakan pada Rabu (9 Juli 2025) di Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat.

Perjanjian ini menandai komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan badan usaha milik negara (BUMN), khususnya dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Adapun perjanjian kerja sama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dengan PT. Sarana Multi Infrastruktur memiliki ruang lingkup:
* Pemberian bantuan hukum;
* Pemberian pertimbangan hukum,
* Tindakan hukum lain oleh JPN dalam rangka memulihkan kekayaan negara,
* Peningkatan kompetensi sumber daya manusia,
* Kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum.

BeritaTerkait

Gerak Cepat Satresnarkoba, Terduga Dua Pelaku Pengedar Sabu Siap Edar 6,77 Gram Diringkus 

11 April 2026

Kata Bunda Yana: Digitalisasi Bagian Dari Pengamanan dan Pemanfaatan Aset

11 April 2026
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

AMKI dan GKR Pakoe Boewono, Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa

Next Post

Selamat, Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial

Related Posts

Hukum

Gerak Cepat Satresnarkoba, Terduga Dua Pelaku Pengedar Sabu Siap Edar 6,77 Gram Diringkus 

11 April 2026
Edukasi

Kata Bunda Yana: Digitalisasi Bagian Dari Pengamanan dan Pemanfaatan Aset

11 April 2026
Hukum

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

10 April 2026
Edukasi

DPRD Jabar Kawal Perizinan SMK IDN Boarding School,

10 April 2026
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi memberikan keterangan pers
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Kota Cirebon Kurang dari 24 Jam

9 April 2026
Ilustrasi
Hukum

Iming-imingi Uang hingga Hamil, Pria di Kota Cirebon Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

9 April 2026
Next Post

Selamat, Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021