Selanjutnya, apa yang terjadi setelah selesai menjalani kerja sosial merupakan aspek penting dari tujuan pemidanaan kerja sosial itu sendiri.
Tjis Kooijmans menjabarkan, apabila telah selesai menjalani pidana kerja sosial, kemungkinan pelaku untuk mengulang tindak kejahatannya, adalah sangat rendah dibandingkan dengan para pelaku yang dipenjarakan atau pelaku yang keluar setelah menjalani hukumannya di penjara.
“Hal itu yang menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menjatuhkan pidana alternatif. Jadi, pelaku yang mendapatkan hukuman penjara tingkat residivisme atau pengulangan tindak pidana secara siginifikan lebih tinggi daripada para pelaku yang dihukum dengan pidana kerja sosial,” beber Hakim Agung Kamar Pidana, Hoge Raad itu.
Berkaitan dengan pelaksanaan pidana kerja sosial, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) memiliki tanggung jawab besar untuk mengawasi apakah pelaku telah menjalankan kerja sosial tersebut.













