PK Bapas berhak untuk memberikan rekomendasi apabila pidana kerja sosial tersebut tidak dilakukan maka pelaku dapat dikirim ke jeruji besi.
Dengan begitu, imbuh Tjis Kooijmans, pidana kerja sosial tidak dianggap enteng dan pelaku akan sangat serius menjalankan kerja sosial tersebut.
Tjis Kooijmans kemudian mengakhiri pemaparannya dengan menyebutkan beberapa syarat pelaku dapat dijatuhi pidana bersyarat, yaitu:
1. Kompensasi/ganti rugi terhadap kerugian korban.
2. Contact ban misalnya, perintah untuk menjauhi korban.
3. Kewajiban untuk hadir, misalnya harus ke kantor polisi setiap minggu di waktu tertentu.
4. Larangan untuk menggunakan alkohol dan narkotika serta harus kooperatif, apabila nantinya dilakukan pengujian.
5. Pelaku dapat masuk ke institusi kesehatan, seperti institusi kesehatan mental dan.













