JAKARTA || Bedanews.com – Kegiatan diskusi kali ini merupakan salah satu rangkaian kunjungan dari delegasi Mahkamah Agung Kerajaan Belanda yang didasari pada kerja sama berkelanjutan yang telah terjalin sejak 2013.
Hukum pidana Indonesia sedang berada pada masa transisi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagaimana diketahui, KUHP Nasional itu, mulai diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026.
KUHP Nasional dimaksud telah mengandung pergeseran paradigma, yakni perubahan pidana retributif yang semula berfokus pada pembalasan dan efek jera kemudian menuju pergeseran paradigma yang signifikan dengan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitatif.
Untuk itu, dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menggelar diskusi dengan topik “Pidana Penjara Sebagai Ultimatum Remedium: Peran Mahkamah Agung dalam Mendorong Penjatuhan Hukuman yang Proporsional dan Adil”, pada Rabu (18/6).













