• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Kerajaan Belanda Bahas Alternatif Pemidanaan, Apa Saja Poin Pentingnya?

Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Kerajaan Belanda Bahas Alternatif Pemidanaan, Apa Saja Poin Pentingnya?

kris by kris
22 Juni 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diskusi ini menghadirkan narasumber dari Mahkamah Agung Kerajaan Belanda (Hoge Raad der Nederlanden) di antaranya adalah Presiden Hoge Raad, Hon. Dineke de Groot, Wakil Ketua Hoge Raad sekaligus menjabat sebagai Ketua Kamar Pajak, Hon. Mariken Van Hilten dan Hakim Agung Kamar Pidana Hoge Raad, Hon. Tjis Kooijmans.

Adapun yang bertindak sebagai moderator pada diskusi ini adalah Hakim Yustisial pada Kamar Pidana Mahkamah Agung yakni, Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Selanjutnya, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Prim Haryadi, S.H, M.H, melaporkan perihal penyelenggaraan diskusi di hadapan para pimpinan Mahkamah Agung dan para peserta yang hadir secara luring serta 359 peserta yang hadir secara daring.

Prim Haryadi menuturkan, kegiatan diskusi kali ini merupakan salah satu rangkaian kunjungan dari delegasi Mahkamah Agung Kerajaan Belanda yang didasari pada kerja sama berkelanjutan yang telah terjalin sejak 2013.

BeritaTerkait

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026
Page 2 of 9
Prev123...9Next
Previous Post

27 Tahun FISIP UHAMKA: Menjalin Kolaborasi, Merawat Silaturahmi

Next Post

Kodim 0806/Trenggalek Jadi Panggung Meriah Pelepasan Murid TK Kartika IV-27

Related Posts

Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Hukum

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026
Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Next Post

Kodim 0806/Trenggalek Jadi Panggung Meriah Pelepasan Murid TK Kartika IV-27

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021