“Secara umum, kemitraan ini berfokus pada pertukaran pengetahuan dan pengalaman untuk memperkuat peran kedua lembaga dalam sistem hukum masing-masing negara, khususnya dalam menjaga konsistensi putusan dan kepastian hukum,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum itu.
Adapun alasan dibalik terpilihnya topik diskusi kali ini, Prim Haryadi menjelaskan karena adanya relevansi dengan implementasi KUHP Nasional serta bagaimana Belanda membatasi penggunaan pemenjaraan dengan mendorong opsi pemidanaan alternatif.
Mengingat, pemerintah Indonesia juga sedang berupaya merampungkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) yang baru dengan harapan dapat mengakomodir ketentuan-ketentuan baru di dalam KUHP Nasional.













