• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Kerajaan Belanda Bahas Alternatif Pemidanaan, Apa Saja Poin Pentingnya?

Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Kerajaan Belanda Bahas Alternatif Pemidanaan, Apa Saja Poin Pentingnya?

kris by kris
22 Juni 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berkaitan dengan adanya KUHP Nasional tersebut, ia menambahkan, pergeseran paradigma pada KUHP Nasional mencakup perubahan dan cara pandang hukum pidana yang kini lebih mempertimbangkan kepentingan korban, masyarakat dan pelaku serta menekankan pada pemulihan dan integrasi sosial.

Hal ini menunjukkan bahwa KUHP Nasional mengatur keseimbangan antara kepentingan umum (negara) dan kepentingan individu, antara perlindungan pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan.

Oleh sebab itu, Prim Haryadi berharap, para peserta dapat memperoleh gambaran dan contoh konkrit yang berkenaan dengan hukum acara dalam penjatuhan pidana alternatif melalui diskusi ini.

Hakim Agung itu menambahkan, asas ultimum remedium dalam KUHP dulunya tidak diatur secara eksplisit, namun prinsip tersebut telah terlebih dahulu diterapkan pada berbagai undang-undang seperti Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BeritaTerkait

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026
Page 4 of 9
Prev1...345...9Next
Previous Post

27 Tahun FISIP UHAMKA: Menjalin Kolaborasi, Merawat Silaturahmi

Next Post

Kodim 0806/Trenggalek Jadi Panggung Meriah Pelepasan Murid TK Kartika IV-27

Related Posts

Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Hukum

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026
Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Next Post

Kodim 0806/Trenggalek Jadi Panggung Meriah Pelepasan Murid TK Kartika IV-27

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021