Berkaitan dengan adanya KUHP Nasional tersebut, ia menambahkan, pergeseran paradigma pada KUHP Nasional mencakup perubahan dan cara pandang hukum pidana yang kini lebih mempertimbangkan kepentingan korban, masyarakat dan pelaku serta menekankan pada pemulihan dan integrasi sosial.
Hal ini menunjukkan bahwa KUHP Nasional mengatur keseimbangan antara kepentingan umum (negara) dan kepentingan individu, antara perlindungan pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan.
Oleh sebab itu, Prim Haryadi berharap, para peserta dapat memperoleh gambaran dan contoh konkrit yang berkenaan dengan hukum acara dalam penjatuhan pidana alternatif melalui diskusi ini.
Hakim Agung itu menambahkan, asas ultimum remedium dalam KUHP dulunya tidak diatur secara eksplisit, namun prinsip tersebut telah terlebih dahulu diterapkan pada berbagai undang-undang seperti Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.













