Usai Ketua Kamar Pidana melaporkan penyelenggaraan diskusi, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber yang memberikan gambaran tentang bagaimana pelaksanaan tugas Hakim Agung di Belanda khususnya dalam menjatuhkan pemidanaan non pemenjaraan kepada pelaku pidana.
*Rendahnya Tingkat Residivisme pada Pelaku Pidana Kerja Sosial, Benarkah?*
Selanjutnya, Hakim Agung Kamar Pidana, Hoge Raad, Hon. Tjis Kooijmans menyebutkan, hal yang harus diperhatikan dalam penjatuhan pemidanaan nonpemenjaraan. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa.
Karena, tambahnya, apabila terdakwa dihukum penjara, mungkin akan kehilangan pekerjaannya, kehilangan tempat tinggal dan tidak bisa lagi mengawasi anak-anaknya. Atas dasar situasi-situasi seperti itu, tambah Tjis, pidana kerja sosial dianggap lebih sesuai untuk diberikan.













