• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Kerajaan Belanda Bahas Alternatif Pemidanaan, Apa Saja Poin Pentingnya?

Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Kerajaan Belanda Bahas Alternatif Pemidanaan, Apa Saja Poin Pentingnya?

kris by kris
22 Juni 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Usai Ketua Kamar Pidana melaporkan penyelenggaraan diskusi, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber yang memberikan gambaran tentang bagaimana pelaksanaan tugas Hakim Agung di Belanda khususnya dalam menjatuhkan pemidanaan non pemenjaraan kepada pelaku pidana.

*Rendahnya Tingkat Residivisme pada Pelaku Pidana Kerja Sosial, Benarkah?*

Selanjutnya, Hakim Agung Kamar Pidana, Hoge Raad, Hon. Tjis Kooijmans menyebutkan, hal yang harus diperhatikan dalam penjatuhan pemidanaan nonpemenjaraan. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa.

Karena, tambahnya, apabila terdakwa dihukum penjara, mungkin akan kehilangan pekerjaannya, kehilangan tempat tinggal dan tidak bisa lagi mengawasi anak-anaknya. Atas dasar situasi-situasi seperti itu, tambah Tjis, pidana kerja sosial dianggap lebih sesuai untuk diberikan.

BeritaTerkait

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Page 5 of 9
Prev1...456...9Next
Previous Post

27 Tahun FISIP UHAMKA: Menjalin Kolaborasi, Merawat Silaturahmi

Next Post

Kodim 0806/Trenggalek Jadi Panggung Meriah Pelepasan Murid TK Kartika IV-27

Related Posts

Hukum

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Hukum

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026
Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Next Post

Kodim 0806/Trenggalek Jadi Panggung Meriah Pelepasan Murid TK Kartika IV-27

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021