Jika hakim yang menyidangkan perkara memberikan hukuman pemenjaraan, maka berdasarkan KUHP Belanda, hakim yang menyidangkan harus menjelaskan alasan pemberian hukuman penjara kepada terdakwa, meskipun sudah ada aturan agar hakim memberikan hukuman nonpemenjaraan.
Lebih lanjut, Tjis Kooijmans mengaku, hal penting lainnya yang diperhatikan di Belanda adalah untuk memastikan adanya konsistensi dalam menjatuhkan pemidanaan. Sebab menurutnya, konsisten atau tidaknya suatu putusan itu sejatinya bergantung pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama.
Tjis Kooijmans kemudian menjelaskan, pidana kerja sosial tidak dapat diterapkan pada kejahatan-kejahatan sangat serius seperti contoh penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana pembunuhan karena pelaku tindak pidana tersebut tentunya akan diputus dengan pidana penjara selama puluhan tahun menurut hukum Belanda.













