6. Persyaratan lainnya yang berkaitan dengan kondisi terdakwa tersebut.
Harapannya, diskusi yang berlangsung interaktif ini dapat memberikan wawasan baru dan memperkaya pemahaman kedua negara, Indonesia dan Belanda, dalam hal penerapan sistem peradilan pidana, khususnya dalam konteks penjatuhan pidana alternatif. (Red/Nadia Yurisa Adila).
Page 9 of 9













