• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Bobol Lemari dan Gasak Uang Ratusan Juta, Pencuri di Kaloran Diringkus Satreskrim Polres Temanggung

Bobol Lemari dan Gasak Uang Ratusan Juta, Pencuri di Kaloran Diringkus Satreskrim Polres Temanggung

kris by kris
3 April 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TEMANGGUNG || Bedanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban. Tersangka berinisial AR (42) diringkus setelah terbukti membobol rumah dan menggasak uang tunai senilai ratusan juta rupiah milik kerabatnya sendiri di wilayah Kecamatan Kaloran.

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Temanggung, Kamis (2/4), Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini mengungkapkan bahwa, faktor kedekatan dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo dan Kasi Humas Iptu Endi Widodo.

 

BeritaTerkait

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026

“Tersangka AR ini sebenarnya masih memiliki hubungan kerabat dengan korban, Anti Wiyanti (61). Status tersebut diduga membuat tersangka mengetahui seluk-beluk rumah dan keberadaan tempat penyimpanan uang milik korban,” ujar AKBP Zamrul Aini.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

KERAHKAN DUA KAPAL RANJAU DAN TIM KOPASKA, TNI AL IKUTI LATMA JOINT MINEX PANDU 2026 

Next Post

Tinjau Yon TP 933/Macan Wilis, Pangdam Rudy Tegaskan Standar Makanan untuk Kesehatan Prajurit

Related Posts

Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Hukum

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Next Post

Tinjau Yon TP 933/Macan Wilis, Pangdam Rudy Tegaskan Standar Makanan untuk Kesehatan Prajurit

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021