TEMANGGUNG || Bedanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban. Tersangka berinisial AR (42) diringkus setelah terbukti membobol rumah dan menggasak uang tunai senilai ratusan juta rupiah milik kerabatnya sendiri di wilayah Kecamatan Kaloran.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Temanggung, Kamis (2/4), Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini mengungkapkan bahwa, faktor kedekatan dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo dan Kasi Humas Iptu Endi Widodo.
“Tersangka AR ini sebenarnya masih memiliki hubungan kerabat dengan korban, Anti Wiyanti (61). Status tersebut diduga membuat tersangka mengetahui seluk-beluk rumah dan keberadaan tempat penyimpanan uang milik korban,” ujar AKBP Zamrul Aini.













