Uang tunai sebesar Rp279.900.000,- (sisa dari total Rp300 juta yang dicuri). Satu unit sepeda motor Honda Stylo (AA-4605-TN).
Satu bilah pisau dapur yang digunakan untuk mencongkel gembok. Pakaian, helm dan sepatu yang dikenakan tersangka saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Polisi menjerat AR dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk tetap waspada dan tidak lengah dalam menjaga keamanan barang berharga, bahkan terhadap orang terdekat sekalipun,” pungkas AKBP Zamrul Aini.
Kapolres Temanggung mengimbau masyarakat, untuk selalu waspada dan memastikan keamanan rumah, terutama saat sedang ditinggalkan, pastikan rumah dalam kondisi terkunci dan aman guna menghindari tindakan kriminalitas serupa. (Ddk/Hms).













