• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Bobol Lemari dan Gasak Uang Ratusan Juta, Pencuri di Kaloran Diringkus Satreskrim Polres Temanggung

Bobol Lemari dan Gasak Uang Ratusan Juta, Pencuri di Kaloran Diringkus Satreskrim Polres Temanggung

kris by kris
3 April 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Uang tunai sebesar Rp279.900.000,- (sisa dari total Rp300 juta yang dicuri). Satu unit sepeda motor Honda Stylo (AA-4605-TN).

Satu bilah pisau dapur yang digunakan untuk mencongkel gembok. Pakaian, helm dan sepatu yang dikenakan tersangka saat beraksi.

 

BeritaTerkait

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Polisi menjerat AR dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk tetap waspada dan tidak lengah dalam menjaga keamanan barang berharga, bahkan terhadap orang terdekat sekalipun,” pungkas AKBP Zamrul Aini.

 

Kapolres Temanggung mengimbau masyarakat, untuk selalu waspada dan memastikan keamanan rumah, terutama saat sedang ditinggalkan, pastikan rumah dalam kondisi terkunci dan aman guna menghindari tindakan kriminalitas serupa. (Ddk/Hms).

Page 3 of 3
Prev123
Previous Post

KERAHKAN DUA KAPAL RANJAU DAN TIM KOPASKA, TNI AL IKUTI LATMA JOINT MINEX PANDU 2026 

Next Post

Tinjau Yon TP 933/Macan Wilis, Pangdam Rudy Tegaskan Standar Makanan untuk Kesehatan Prajurit

Related Posts

Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Next Post

Tinjau Yon TP 933/Macan Wilis, Pangdam Rudy Tegaskan Standar Makanan untuk Kesehatan Prajurit

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021