Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (25/3) sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Plikon, Desa Gandulan, Kaloran. Bermula saat tersangka mendatangi rumah korban dan mendapati situasi sepi. Setelah ketukannya tidak mendapat respon, muncul niat jahat tersangka untuk masuk melalui pintu geser yang tidak terkunci.
Di dalam rumah, tersangka sempat mengambil sebilah pisau dapur untuk mencongkel gembok pintu kamar korban. Setelah berhasil masuk, tersangka menemukan anak kunci lemari yang tersimpan di dekat lokasi kejadian. Ia kemudian membawa kabur dua kantong plastik berisi uang tunai dan menyimpannya di dalam jok sepeda motor Honda Stylo miliknya.
Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 26 Maret 2026, tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, antara lain:













