• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » “Skandal Agraria Sukabumi”, Lahan 1.022 Hektar Bojong Terong Gaib dari Catatan Pemda dan BPN, Bukti Carut-Marut Administrasi Negara

“Skandal Agraria Sukabumi”, Lahan 1.022 Hektar Bojong Terong Gaib dari Catatan Pemda dan BPN, Bukti Carut-Marut Administrasi Negara

kris by kris
6 Maret 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Lemahnya Arsip: Ancaman Nyata Reforma Agraria

 

Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menyatakan bahwa, ketidaktahuan pemerintah daerah terhadap status lahan Bojong Terong mencerminkan betapa lemahnya integrasi data antara kantor pertanahan dengan pemerintah kabupaten.

BeritaTerkait

Sidang Pembunuhan Kacab BRI, JPU Hadirkan Saksi dari Perkara yang Sama

7 Mei 2026

Ditjen Badilum Gelar Bimtek Pertama Tahun 2026 Di Pengadilan Tinggi Bandung

6 Mei 2026

 

“Jika Pemda dan BPN saja tidak memegang data akurat mengenai masa berlaku HGU di wilayahnya sendiri, bagaimana mungkin Reforma Agraria bisa berjalan sukses? Ketidaktahuan ini adalah pintu masuk bagi mafia tanah dan praktik korporasi yang merugikan keuangan negara,” ujar Lutfi.

 

Lutfi menambahkan, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, lahan yang HGU-nya mati dan tidak diperpanjang harus segera diproses sebagai tanah terlantar. Namun, karena buruknya administrasi, lahan 1.022 hektar tersebut seolah dibiarkan “mengambang” tanpa kontribusi pajak yang jelas ke kas daerah, sementara masyarakat lokal kesulitan mendapatkan akses legal atas tanah tersebut.

Page 3 of 6
Prev1234...6Next
Previous Post

Kodim 0806/Trenggalek Edukasi Prajurit Cegah Stroke dan Jantung Koroner

Next Post

PLN UP3 Sukabumi Berbagi Terang di Bulan Ramadan, Melalui Program Light Up The Dream

Related Posts

Hukum

Sidang Pembunuhan Kacab BRI, JPU Hadirkan Saksi dari Perkara yang Sama

7 Mei 2026
Hukum

Ditjen Badilum Gelar Bimtek Pertama Tahun 2026 Di Pengadilan Tinggi Bandung

6 Mei 2026
Hukum

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Hukum

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026
Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Next Post

PLN UP3 Sukabumi Berbagi Terang di Bulan Ramadan, Melalui Program Light Up The Dream

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021