1.022 Hektar yang Terlupakan: Antara Kelalaian atau Pembiaran?
Dalam pertemuan tersebut, Pembina DPD JWI Sukabumi Raya, Rahmat Supriatna (yang akrab disapa Bah Anyod), melayangkan kritik tajam. Ia memaparkan bahwa, Perkebunan Bojong Terong adalah “titik buta” administrasi yang sangat merugikan negara dan masyarakat.
“HGU Bojong Terong ini sudah habis sejak 23 tahun lalu, tepatnya tahun 2003. Namun, mirisnya, pihak BPN maupun Pemerintah Daerah seolah kehilangan jejak dokumen dan status hukum yang pasti atas lahan seluas 1.022 hektar ini. Ini adalah bentuk carut-marut tata kelola agraria yang sangat fatal,” tegas Bah Anyod.
Hilangnya “ingatan administratif” pemerintah terhadap lahan seluas ini memicu kecurigaan publik: Apakah ini murni kelalaian kearsipan, ataukah ada kesengajaan untuk membiarkan lahan tersebut berada dalam status “abu-abu” demi kepentingan segelintir oknum?













