SUKABUMI || Bedanews.com – Sebuah fakta mencengangkan terungkap dalam audiensi panas antara DPD Jaringan Warga Indonesia (JWI) Sukabumi Raya dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Gedung Pendopo, hari Rabu tanggal (5/3/2026).
Lahan eks-HGU Perkebunan Bojong Terong seluas 1.022 hektar yang kini dikelola PTPN I Regional 1 & 2 (eks PTPN VIII), ternyata selama puluhan tahun berada di luar jangkauan pengawasan efektif Pemerintah Daerah, BPN dan para pemangku kepentingan (stakeholders) di Kabupaten Sukabumi.
Kondisi ini menjadi bukti nyata bobroknya sistem kearsipan dan lemahnya administrasi pertanahan di wilayah tersebut. Bagaimana mungkin lahan seluas ribuan hektar—yang HGU-nya dilaporkan telah kedaluwarsa sejak tahun 2003—bisa lolos dari pantauan radar birokrasi selama lebih dari dua dekade?













