Tim Penasehat Hukum berharap hajelis hakim lebih objektif dan mengabulkan permohonan pengalihan tahanan, karena permohonan tim penasehat hukum sangatlah mendasar.
“Kami tim penasehat hukum memohon untuk mempertimbangkan kembali permohonan pengalihan tahanan terhadap terdakwa MT kepada najelis hakim dengan hati nurani dan kemanusiaan untuk bisa mengabulkan permohonan, ” pungkasnya
Terlebih didalam perkara lain yang pelapornya merupakan pihak yang sama dalam perkara ini, dimana terdakwa sudah dinyatakan lepas dalam putusan Peninjauan Kembali.
Didalam perkara tersebut terdakwapun mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa dengan melampirkan rekap medis dan hasil cek laboratorium yang sekarang diajukan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dan dikabulkan Permohonan Penangguhan Penahanannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.












