Bandung, BEDAnews – Proses hukum dugaan penggelapan dengan terdakwa MT memasuki tahap tuntutan, namun, pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedianya dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus terpaksa ditunda dengan alasan JPU belum siap, sidang diundur pekan depan.
Sementara itu, Dr. Yopi Gunawan,S.H.,M.H.,M.M. salah satu Tim penasehat hukum terdakwa MT membenarkan atas ditundanya agenda persidangan tersebut.
Selain itu tim penasehat hukum MT juga mengajukan pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan Negara menjadi tahanan kota.
“Kami sudah sampaikan surat permohonan pengalihan penahanan dan surat pelengkap lainnya termasuk rekap medis dan hasil cek laboratorium, ” tutur Dr.Yopi Gunawan
Didalam persidangan Majelis Hakim meminta kepada tim penasehat hukum untuk cek ulang atas cek laboratorium yang sudah dilampirkan.