“Kami juga menanyakan kepada saksi apakah ada hubungan bisnis antara terdakwa MT dengan Budiman Halim dan PT Jaya Mulya Raya dan ternyata tidak ada,” ungkap Ricky Mulyadi salah satu Tim Kuasa Hukum Terdakwa.
Dakwaan JPU mengenai penggelapan Rp100 Miliar yang dituduhkan kepada MT tidak berdasar, hal itu ditegaskan kuasa hukum terdakwa, Dr. Yopi Gunawan, S.H.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak berdasar, hal itu karena tidak ada unsur penggelapan dalam perkara ini karena dalam pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan tidak ditemukan adanya keterangan saksi-saksi yang menerangkan bahwa ada hutang piutang antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Bahkan sebagian besar keterangan saksi-saksi mengatakan bahwa uang sebesar Rp. 100 miliar semuanya sudah cair dan tidak ada hutang piutang, bahkan ada beberapa saksi memberikan keterangan bahwa sebenarnya The Siauw Thjiu ingin menaikkan performa di rekening perusahaan miliknya kemudian meminta bantuan MT dengan meminjam rekening berikut fasilitas cek atas nama MT dalam jumlah besar.













