“Dari kasus ini, kita bisa melihat bahwa tidak ada penggelapan, karena dengan adanya saksi ad charge, terbukti bahwa tidak ada hutang piutang sebesar Rp100 miliar yang didakwakan kepada klien kami. Seluruh dana telah dicairkan dan masuk rekening The Siauw Thjiu dan Tjindriawati Halim yang merupakan istri dari The Siauw Thjiu,” jelas Dr. Yopi Gunawan, S.H.
Dalam persidangan, saksi juga menunjukkan bahwa aliran dana ke PT Jaya Mulya Raya dan Budiman Halim hanya numpang lewat saja, dan pada akhirnya dikembalikan ke pelapor dan istri Pelapor (Tjindriawati Halim) dalam waktu beberapa hari setelah cek dicairkan dan masuk ke rekening PT Jaya Mulya Raya.
“Aliran dana ini bukan transaksi bisnis, karena pada hari yang sama atau beberapa hari kemudian uang tersebut ditarik kembali, fakta ini terlihat dalam persidangan,” ujar Dr.Yopi Gunawan.













