Aliran dana sebesar Rp. 100 miliar tidak dapat dikategorikan sebagai penggelapan dan sidang kali ini menyoroti fakta bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa uang tersebut digunakan oleh PT Jaya Mulya Raya atau Budiman Halim untuk kepentingan pribadi atau bisnis mereka.
Aliran dana sebesar Rp32 miliar yang masuk ke rekening Budiman Halim dan PT Jaya Mulya Raya hanya bersifat sementara dan langsung ditarik kembali dengan membuka giro atas nama PT Jaya Mulya Raya.
Dengan fakta ini, tim kuasa hukum terdakwa menilai bahwa dakwaan JPU terhadap MT dapat terbantahkan, dan kasus ini perlu dipertimbangkan kembali oleh majelis hakim.













