Bandung, BEDAnews – Sidang lanjutan kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Kamis 6 Februari 2025.
Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Yulianti Veronica, bagian accounting PT. Jaya Mulya Raya dan staf keuangan Budiman Halim.
Dalam persidangan, saksi mengatakan bahwa tidak ada hubungan bisnis antara PT. Jaya Mulya Raya perusahaan milik Budiman Halim, dengan PT. Sinar Runnerindo, milik The Siauw Thjiu (TST).
Cek atas nama Miming Theniko sebanyak 26 lembar yang tertulis atas nama PT. Jaya Mulya Raya telah dicairkan dan masuk ke rekening PT. Jaya Mulya Raya sebesar Rp 26 miliar dan sebanyak 6 lembar yang tertulis atas nama Budiman Halim sebesar Rp. 6 miliar tidak dicairkan oleh Budiman Halim sendiri melainkan dicairkan langsung oleh Ari Budiyanto dan The Siauw Thjiu (TST).