Untuk cek yang telah dicairkan dan masuk ke rekening PT. Jaya Mulya Raya sebesar Rp 26 Miliar pada hari yang sama dan selang beberapa hari Budiman Halim selaku pemilik perusahaan PT. Jaya Mulya Raya membuka giro atas nama PT. Jaya Mulya Raya yang ditujukan kepada Tjindriawati Halim.
Oleh Tjindrawati Halim dicairkan dan masuk ke rekeningnya, Total cek sebanyak 32 lbr dengan total Rp. 32 miliar yang telah cair dan masuk ke rekening Tjindrawati Halim.
Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa, Ricky Mulyadi, S.H., mengajukan saksi ad charge yang merupakan karyawan PT Jaya Mulya Raya.
Ia memaparkan bahwa terdapat aliran dana sebesar Rp 32 miliar yang masuk ke rekening Budiman Halim dan PT Jaya Mulya Raya.
Namun, berdasarkan bukti yang ditunjukkan dalam persidangan, dana tersebut telah dicairkan dan dipindahkan ke PT Sinar Runnerindo, serta ke rekening The Siauw Thjiu (TST) dan istrinya, Tjindriawati Halim.













