DEMAK || Bedanews.com – Sat Reskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus percobaan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan atau penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu (6/11/2024) di Jalan Raya Demak-Kudus, tepatnya depan Toko Pecinan Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.
Korban dari kasus percobaan Curas dan atau penganiayaan tersebut bernama Catur Adi (26), warga Ngaliyan Semarang yang bekerja sebagai driver Ojek online.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, sebelum melakukan kejahatannya, pelaku berinisial GRS (18) warga Semarang, minum-minuman keras dirumah karena pikiran kalut pacarnya hamil memerlukan uang untuk mempertanggung jawabkan.
“Selanjutnya pada hari Rabu 6 November 2024 sekitar pukul 02.00 Wib, pelaku memesan gojek mobil dengan handphone milik neneknya, sudah pesan dua kali dibatalkan karena lama tidak datang,” kata Winardi saat press release di Pendopo Parama Satwika Polres, Rabu (11/12/2024).













