Ia menambahkan, atas kejadian tindak pidana Percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada leher dan dada serta kerugian sebesar 25 juta rupiah.
Selanjutnya tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana Percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan
“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana atau pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).
Page 3 of 3













