• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Kota Cirebon Kurang dari 24 Jam

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Kota Cirebon Kurang dari 24 Jam

kris by kris
9 April 2026
in Hukum
0
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi memberikan keterangan pers

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi memberikan keterangan pers

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA CIREBON – Bedanews.com – Kasus dugaan penculikan disertai kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial KA (9) yang sempat menggegerkan warga Kota Cirebon akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Cirebon Kota.

Aparat kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AW (45) di sebuah toko di wilayah Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (8/4/2026).

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban makanan dan es krim agar mau mengikuti dirinya.

“Pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor menuju kediamannya tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban,” ujar Dede, Kamis (9/4/2026).

BeritaTerkait

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Page 1 of 3
123Next
Tags: Kota CirebonPenculikan Anakpolisi
Previous Post

Edukasi Perkeretaapian di Stasiun Cirebon, KAI Daop 3 Libatkan Komunitas dan Generasi Muda

Next Post

DPRD Jabar Kawal Perizinan SMK IDN Boarding School,

Related Posts

Hukum

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026
Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
Next Post

DPRD Jabar Kawal Perizinan SMK IDN Boarding School,

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021