Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Page 3 of 3













