Ia mengungkapkan, korban berada di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Mundu selama dua hari. Pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, korban akhirnya dikembalikan ke rumahnya.
Berbekal laporan dan penyelidikan cepat, polisi berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian terungkap. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal sebelumnya.
“Korban dipilih secara acak, tidak ada hubungan sebelumnya antara pelaku dan korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, hasil pendalaman menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Hal tersebut diperkuat dengan hasil visum yang menemukan luka di beberapa bagian tubuh korban.
Saat ini, kondisi korban masih dalam tahap pemulihan dan telah mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak terkait guna membantu mengatasi trauma.













